Berorasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bengkulu Bergerak mempertanyakan proses penetapan nama Arif Gunadi sebagai PJ Walikota Bengkulu, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.
Karena dari pengusulan yang dilakukan oleh pihak DPRD kota Bengkulu serta juga Gubernur atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu tidak menyebutkan nama Arif Gunadi di dalamnya Sebagai PJ Walikota Bengkulu.
Hal itu disampaikan oleh Perwakilan Aliansi, Saiful Anwar saat mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu Senin (25/9), untuk menyampaikan keberatannya berkaitan dengan penetapan nama penjabat (Pj) Walikota Bengkulu oleh pihak Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan nama Arif Gunadi.
"Jika kita merujuk pada penetapan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, tidak mengambil nama dari usulan DPRD Bengkulu Tengah maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu, melainkan berasal dari pihak Kemendagri sendiri dapat dipahami karena untuk menjaga independensi dan mengantisipasi terjadinya gejolak politik maupun sosial yang ditimbulkan." Sembari Saiful menyampaikan keberatan terhadap penetapan Arif Gunadi yang tidak masuk dalam usulan pemerintah dan DPRD kota Bengkulu, justru dipilih Kemendagri sebagai PJ Walikota.
Selain itu ia menegaskan penetapan Penjabat Walikota Bengkulu atas nama Arif Gunadi oleh pihak Kemendagri tidak melalui proses dan prosedur yang diatur berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2003, sehingga menimbulkan pertanyaan publik tentang hal itu dan sangat nyata ini akan sarat dengan kepentingan-kepentingan politik terutama jelang tahun politik 2024.
"Penetapan Menteri Dalam Negeri terhadap nama Arif Gunadi yang jelas-jelas merupakan orang internal Pemda Kota Bengkulu harus dijelaskan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, untuk itu kami harapkan Gubernur Bengkulu sebagai pimpinan kami di daerah dapat menyampaikan tuntutan kami ini ke Kemendagri juga Presiden." Imbuhnya.
Mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu Asisten I Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar yang menerima langsung perwakilan massa di ruang Media Center Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendengar aspirasi dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut untuk disampaikan juga ke Presiden.
"Kami akan tindaklanjuti aspirasi ini dan akan kami teruskan ke Kemendagri juga Presiden. Karena ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah," ujarnya.
Khairil Anwar membenarkan bahwa dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak DPRD kota Bengkulu beberapa waktu lalu tidak tercatat nama Arif Gunadi dalam usulan sehingga menurutnya ini juga menjadi kewenangan dari pihak DPRD kota Bengkulu walaupun Berdasarkan informasi dan pemberitaan disebutkan juga tidak ada nama Arif Gunadi.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Bengkulu Bergerak:
1. Meminta Mendagri segera mencabut SK pengangkatan Penjabat Walikota Bengkulu karena cacat hukum
2. Mengutuk keras aksi cawe-cawe partai politik dan seluruh pihak yang melakukan intervensi demi kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan Penjabat Walikota Bengkulu
3. Meminta Gubernur Bengkulu untuk menganulir pelantikan dan menyatakan mosi tidak percaya kepada putusan Mendagri atas penunjukan Penjabat Walikota Bengkulu
4. Minta DPRD kota Bengkulu untuk memboikot seluruh produk penjabat Walikota Bengkulu sebelum terpenuhi asas-asas penunjukan Penjabat Walikota yang benar secara hukum dan etika kebijakan publik
5. Meminta DPRD kota Bengkulu segera mempertanyakan Kemendagri atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat kota Bengkulu dengan melantik pejabat yang tidak diusulkan oleh DPRD kota Bengkulu.












